Sabtu, 08 Desember 2012

Makalah Konservasi

KATA PENGANTAR

 Puji  dan syukur penulis  panjantkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karna atas izin dan petunjuk Nya  kelompok tiga dapat mebuat dan menyelesaikan  makalah konservasi ini.
   Makalah ini bukan hanya sebagai pemenuhan tugas belaka,tetapi merupakan sebagai bahan referensi, pegangan dalam mengembangkan dan menambah pengetahuan tentang konservasi. Karena sangat penting guna melundungi ekologi, ekosistem maupun habitat endemik di daerah tertentu.
    Kami menyadari dengan sungguh bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan keterbatasan oleh sebab itu kritik, saran yang sifatnya membangun sangat di butuhkan demi mengoreksi makalah ini dan makalah – makalah kedepan nantinya.
    Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususunya mahasiswa DARUSSALAM (fakultas perikananan) dalam menguasai ilmu pengetahuan perikanan dan mengaplikasikannya di dalam masyarakat.
   Akhir kata kami mengucapkan terimah kasih dan selamat belajar.






    Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
    Latar Belakang
    Tujuan
BAB II : PEMBAHASAN
A.    Potensi dan Pemanfaatan Laut Sawu
B.    Penetapan Laut Sawu  Sebagai Daerah Konservasi
BAB III : PENUTUP
-    Kesimpulan
-    Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

    Latar belakang
Dalam satu dekade belakang ini, pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dan mulai intensif di lakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Salah satu potensi untuk memanfaatkan oleh manusia sejak dahulu adalah sebagai pemukiman dengan alas an yang bervariasi seperti kemudahan transportasi, tigginya aktifitas budidaya dan lai sebagainya. Indonesia merupakan Negara yang memiliki sumberdaya alam yang amat besar, 56% asupan protein masyarakat di peroleh dari ikan dan produk perikanan. Hingga tahun 2000, wilayah pesisir dan laut menghasilkan rata – rata hasil produksi sebesar, 3,5 juta ton pertahun (2003). Konservasi baru mulai di sadari dem ikeberlanjuatan manusia yang mendiami bumi bukan secara keseluruhan termasuk lautan, perairan pantai dan estuary yang merupakan 71% planet bumi.
Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur usulkan pencadangan Perairan Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN). Kawasan ini memiliki luas sekitar 3,5 juta ha atau 3.521.130,01 hektar yang meliputi wilayah 2 (dua) zonasi yaitu Zona Perairan Selat Sumba, dan Zona Perairan Tirosa-Batek. Secara rinci berdasarkan Zona Sawu perairan Selat Sumba seluas 567.165,44 Ha berada pada wilayah meliputi 6 (enam) Kabupaten yaitu Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai dan Manggarai Barat. Zona perairan Tirosa-Batek seluas 2.953.964,37 Ha berada pada wilayah meliputi 4 (empat) Kabupaten yaitu Sumba Timur, Rote Ndao, Kupang, dan Kota Kupang, serta Timor Tengah Selatan.
Rumusan Masalah
-    Potensi dan pemanfaatan apa saja di daerah Konservasi Laut Sawu ? ? ?

-    Kenapa Laut Sawu di jadikan daerah Konservasi ? ? ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Potensi dan Pemanfaatan Laut Sawu
Pada era otonom saat ini, sudah saatnya kita melihat wilayah konservasi laut sebagai daerah yang menarik dan perlu di lindungi sehingga dapat meningkatakan devisa daerah, warisan kepada anak bangsa. Pada pengelolaan dan pemanfatan SDA dan lingkungan maka barang tentu sudah seharusnya mengacu pada tata ruang yang ada, di mana dalam pelaksanaanya harus memperhatikan efesiensi pemanfaatan sumberdaya, konsistensi dalam budget alokasi dan keterpaduan pengembangan area.

a.    Secara ekologis
-    Perairan Laut Sawu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kawasan segi tiga emas karang dunia (the coral triangle) yang memiliki keaneragaman hayati laut sangat kaya.
-    Merupakan daerah perlintasan berbagai jenis paus serta tiga jenis penyu yang harus dilindungi. Berdasarkan penelitian Pet Soede di tahun 2002, saat ini terdapat 14 spesies ikan paus yang ada di wilayah Laut Sawu, yaitu, Blue Whale, Pygmy Killer Whale, Short Fined Pilot Whale, Risso's Dolphin, Sperm Whale, Pan Tropical Spotted Dolphin, Sought Toothed.
-    Laut sawu juga merupakan rumah bagi beberapa spesies kura-kura,   antara lain, Hawksbill Turtle, Green Turtle, Leatherback Turtle, dan Olive Ridley Turtle.
-    Tempat perlintasan bagi 14 jenis paus dan habitat dan bagi lumba-lumba, duyung, ikan pari dan penyu.
-    Kawasan perairan Laut Sawu, menjadi area cumbu rayu ikan paus, melahirkan dan membesarkan anak. Anak ikan kemudian menyebar ke perairan lain di dunia, lalu kembali lagi untuk beranak-pinak di kawasan itu.
b.    Secara social
-    Praktik penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, yang menggunakan racun, pemboman ikan, juga eksploitasi kawasan pesisir seperti penambangan pasir pantai dan karang mengakibatkan kemerosotan lingkungan di kawasan perairan tersebut
-    Penetapan zona yang berpusat pada zona pembiakan ikan, ada zona penangkapan dan sebagainya, yang ditetapkan setelah melalui sebuah percakapan yang mendalam di antara semua pemangku kepentingan, lalu kemudian menindak-lanjutinya dengan rencana aksinyata  konservasi. Sehinnga tidak terjadi konflik lintas sector.
-    Laut sawu sering di lewati kapal motor penyeberangan (fery), belum termasuk kapal-kapal perintis dan kapal barang. Dalam hal Laut Sawu menjadi jalur pelayaran nasional, para pemangku kepentingan akan melakukan kampanye penyadaran, agar kapal-kapal tersebut tidak membuang limbah ke laut secara sembarangan. Sehingga tidak terjadi pencemaran di daerah konservasi tersebut

c.    Secara ekonomi
-    Meningkatkan devisa daerah karena selain daerah konservasi, juga di manfaatkan untuk pariwisata. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyrakat sekitar.
-    Mempromosikan Kupang dan beberapa wilayah pesisir sebagai basis wisata alam, meningkatkan kapasitas berbagai lembaga yang terlibat dalam pengelolaan konservasi, pelatihan lapangan dan pendanaan untuk kegiatan berkelanjutan bagi berbagai pemangku kepentingan.
-    Membuka lapanagn pekerjaan serta menciptakan lapangan usaha bagi masyarakat sekitar daerah konservasi.



B.    Penetapan Laut Sawu  Sebagai Daerah Konservasi

a.    Dasar Penetapan
Usulan ini merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta Hektar pada tahun 2010 yang telah disampaikan Presiden RI pada Konferensi Intenasional “Convention on Biological Biodifast” di Brasil pada Maret 2006, dan sejalan dengan program Pemda tentang Gerakan Masuk Laut (GEMALA), serta program Pemda tahun 2008-2013 berupa Delapan program Strategis dan Anggur Merah. Dengan diusulkannya Laut Sawu sebagai kawasan konservasi, maka secara otomatis target program 10 juta hektar pada tahun 2010 telah terlampaui.
Usulan ini berdasarkan pada hasil kajian dan rekomendasi Tim Pengkajian dan Penetapan Kawasan Konservasi Laut (TPP KKL) Laut Sawu, Solor Lembata Alor (SOLAR). Dalam kajian tersebut telah dipertimbangkan mengenai kekayaan dan keanekaragaman jenis biota dan sumberdaya di perairan laut Sawu, serta keunikan habitat dan karakeristik oceanografi yang dimilikinya. Dipertimbangkan pula kepentingan Laut Sawu secara lokal, nasional dan internasional, serta Keterikatan tradisi dan budaya masyarakat lokal dengan sumberdaya perairan. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah terdapat ketergantungan masyarakat lokal dan pemerintah daerah terhadap sumberdaya di perairan Laut Sawu, serta kerentangan dan ancaman terhadap ekosistem dan sumberdaya di wilayah pesisir dan perairan tersebut.
Hal penting terkait penetapan dan pengelolaan Laut Sawu adalah untuk melindungi keanekaragaman hayati bagi pengelolaan perikanan yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Untuk pengelolaannya, dilakukan dengan system zonasi yang mengakomodasi berbagai kepentingan, dan pendekatan kolaboratif serta adaptif yang melibatkan berbagai pihak.


b.    Dasar Hukum
-    UU No. 5 Th. 1990 Tentang Konservasi SDAH & E
-    PP No. 18 Th. 1994 Tentang Pengusahaan Priwisata Alam Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
-    Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
-    Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;
-    UUD No.31Th 2005 Tentang Perikanan.
-    UUD No. 27 Th 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PPK


BAB III
PENUTUP

    Kesimpulan
Kawasan perairan Laut Sawu, menjadi area cumbu rayu ikan paus, melahirkan dan membesarkan anak. Anak ikan kemudian menyebar ke perairan lain di dunia, lalu kembali lagi untuk beranak-pinak di kawasan itu. kata ahli ikan paus DR Benjamin Kahn, yang juga direktur "Apex International", sebuah lembaga yang menaruh perhatian pada perlindungan mamalia laut, termasuk ikan paus. penetapan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi perairan, akan memberikan manfaat besar bagi perlindungan terhadap mamalia laut, karena selain menjadi kawasan transit, juga daerah cumbu rayu dan berkembang biak paling aman bagi paus.Dengan adanya daearah konservasi di harapakan dapat mendorong upaya partisipasi, keperpihakan dan pemberdayaan masyarakat, penerapan kemitraan usaha di bidang pariwisat dengan memanfaatkan daerah konservasi. Memanfaatkan potensi kawasan atau sumberdaya optimal secara berkesinambungan serta tetap menjaga lingkungan secara lestari.

    Saran
-    Pemerinta daerah propinsi Perlu merancang  pembagian zonasi pemanfaatan daerah pesisir, sehinga dapat berindikasi pengrukan serta konflik antara setiap penmangku kepentingan.
-    Harus mempertegas masyarakat sekitar daerah konsevasi agar tidak melakukan kegiatan destruktif fishing berupa penakapan ikan dengan bom/racun, penambangan pasir dan lain – lain. Sehingga dapat merusak dan memusnakan habitat indemik yang terdapat di perairan laut sawu.
-    Mahasiswa sebagai agen of knowledze di harapakan untuk bersama – sama dalam pelestarian daerah konservasi yang ada berupa sosialisasi dan penelitian yang kemudian akan di jadikan rekomendasi agar menjadi sumbangsi keberlangsungan sumberdaya hayati yang ada. Kalau bukan dari kita, harus iapa lagi !
DAFTAR PUSTAKA

-    Panduan bimbingan teknis penataan ruang dan pengelolaan wilayah peisisir dan pulau – pulau kecil, oleh : DKP Prov. Maluku 2011.
-    Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, oleh : Balai konservasi sumberdaya alam Maluku. November 2011.
-     Anita Padang . Bahan ajar mata  kuliah Konservasi, Mei 2011.
-    www.google@yahoo.com tentang Laut sawu. Mei 2011
-    www.google@yahoo.com tentang konservasi Laut Sawu. Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar